Powered by Blogger.

Suap yang HALAL


Suap yang HALAL
Soal:
Adakah suap yang diperbolehkan oleh Islam? Mohon dalilnya
Dari: Iksan Taufik

Jawab:
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi menjawab:

Menyadari keharaman suap, tentu menjadikan Anda waspada. Namun kadang kala Anda tidak berdaya, karena ada sebagian pemangku wewenang yang dengan sengaja
menghalang-halangi hak Anda, kecuali bila Anda memberinya apa yang ia inginkan.

Pada kondisi semacam ini, Anda dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama pahit:
 1. Menuruti keinginan pejabat nakal tersebut.
 2. Merelakan hak Anda untuk selama-lamanya.

Kedua pilihan ini tentu sama-sama berat, namun bila dibanding-bandingkan, maka pilihan pertama seringkali terasa lebih ringan akibatnya. Yang demikian itu, karena pada opsi pertama sebagian hak Anda dirampas, namun nilainya lebih kecil bila dibanding apa yang berhasil Anda selamatkan.

Imam Al Mawardi menyatakan, “Terkait hukum memberi suap, bila motivasinya melakukan hal tersebut demi menyemalatkan haknya atau menghindari perilaku semena-mena, maka tidak haram. Kasus ini serupa dengan perbuatan menebus tawanan perang dengan sebagian harta.” (Al-Hawi Al-Kabir, 16:284)
Walau demikian, perlu diingat bahwa pejabat penerima suap berdosa dan haram baginya menikmati uang suap Anda. Karena penegasan Imam Al Mawardi hanya berlaku untuk korban suap, bukan pejabat yang disuap.[] 

Download 
_______________

Disalin dari: KonsultasiSyariah.com


Tag : Tanya
0 Komentar untuk "Suap yang HALAL"

Popular Posts

Back To Top