Suap yang HALAL
Soal:
Adakah suap yang diperbolehkan oleh Islam? Mohon dalilnya
Dari: Iksan Taufik
Jawab:
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi menjawab:
Menyadari keharaman suap, tentu menjadikan Anda waspada.
Namun kadang kala Anda tidak berdaya, karena ada sebagian pemangku wewenang
yang dengan sengaja
menghalang-halangi hak Anda, kecuali bila Anda memberinya
apa yang ia inginkan.
Pada kondisi semacam ini, Anda dihadapkan pada dua pilihan
yang sama-sama pahit:
1. Menuruti
keinginan pejabat nakal tersebut.
2. Merelakan
hak Anda untuk selama-lamanya.
Kedua pilihan ini tentu sama-sama berat, namun bila
dibanding-bandingkan, maka pilihan pertama seringkali terasa lebih ringan
akibatnya. Yang demikian itu, karena pada opsi pertama sebagian hak Anda
dirampas, namun nilainya lebih kecil bila dibanding apa yang berhasil Anda
selamatkan.
Imam Al Mawardi menyatakan, “Terkait hukum memberi suap,
bila motivasinya melakukan hal tersebut demi menyemalatkan haknya atau
menghindari perilaku semena-mena, maka tidak haram. Kasus ini serupa dengan
perbuatan menebus tawanan perang dengan sebagian harta.” (Al-Hawi Al-Kabir,
16:284)
Walau demikian, perlu diingat bahwa pejabat penerima suap
berdosa dan haram baginya menikmati uang suap Anda. Karena penegasan Imam Al
Mawardi hanya berlaku untuk korban suap, bukan pejabat yang disuap.[]
Download
_______________
menghalang-halangi hak Anda, kecuali bila Anda memberinya apa yang ia inginkan.
Download
Tag :
Tanya
0 Komentar untuk "Suap yang HALAL"